Cari aturan, arah pembangunan terbaru dari LKPP, LPJKN, INKINDO, hingga regulasi daerah. AI akan mencarikan pasal yang tepat beserta landasan hukum.
"Jaminan sanggah untuk pekerjaan konstruksi ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS. Jaminan ini harus diserahkan sebelum masa sanggah berakhir."